Senin, 27 April 2020

Perjuangan Bangsa Melalui Perjanjian Renville

Kabid Dikdas
Perjanjian Renville adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral, USS Renville. Perundingan Renville secara resmi dimulai pada tanggal 8 Desember 1947, delegasi Indonesia dipimpin oleh Amir Syarifuddin, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo, orang Indonesia yang memihak Belanda. Delegasi Amerika Serikat dipimpin oleh Frank Porter Graham.

Indonesia dan Belanda tidak mau mengadakan pertemuan di wilayah yang dikuasai oleh salah satu pihak. Amerika Serikat menawarkan untuk mengadakan pertemuan di geladak Kapal Renville milik Amerika Serikat. Indonesia dan Belanda kemudian menerima tawaran Amerika Serikat.

Perundingan ini dilaksanakan atas usul Dewan Keamanan PBB yang membentuk KTN (Komisi Tiga Negara) yang menginginkan upaya perdamaian dan menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda yang sedang bertikai. 

Pemerintah RI dan Belanda sebelumnya pada 17 Agustus 1947 sepakat untuk melakukan gencatan senjata hingga ditandatanganinya Persetujuan Renville, tapi pertempuran terus terjadi antara tentara Belanda dengan berbagai laskar-laskar yang tidak termasuk TNI, dan sesekali unit pasukan TNI juga terlibat baku tembak dengan tentara Belanda, seperti yang terjadi antara Karawang dan Bekasi.

Penyebab pertikaian adalah keengganan Belanda mengakui kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia. Selain itu dilaksanakannya perundingan Renville tidak terlepas dari adanya penyerangan yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia, yang disebut sebagai “Agresi Militer Belanda Pertama” yang terjadi pada tanggal 21 Juli 1947 sampai dengan 4 Agustus 1947.

Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Indonesia menyetujui isi Perundingan Renville yang terdiri dari tiga hal sebagai berikut.
  1. Persetujuan tentang gencatan senjata yang antara lain diterimanya garis demarkasi Van Mook (10 pasal).
  2. Dasar-dasar politik Renville, yang berisi tentang kesediaan kedua pihak untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan cara damai (12 pasal)
  3. Enam pasal tambahan dari KTN yang berisi, antara lain tentang kedaulatan Indonesia yang berada di tangan Belanda selama masa peralihan sampai penyerahan kedaulatan (6 pasal).
 Perjanjian Renville adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pa Perjuangan Bangsa Melalui Perjanjian Renville
Dampak Perjanjian Renville
Sebagai konsekuensi ditandatanganinya Perjanjian Renville, mengakibatkan berbagai dampak bagi bangsa Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut.
  1. Wilayah RI semakin sempit dikarenakan diterimanya garis demarkasi Van Mook, wilayah Republik Indonesia meliputi Yogyakarta dan sebagian Jawa Timur. 
  2. Anggota TNI yang masih berada di daerah-daerah yang dikuasai Belanda, harus ditarik masuk ke wilayah RI. Di Jawa Barat ada sekitar 35.000 orang tentara Divisi Siliwangi pada tanggal 1 Februari 1948 dihijrahkan ke Wilayah RI.
  3. Isi Perjanjian Renville mendapat tentangan sehingga muncul mosi tidak percaya terhadap Kabinet Amir Syarifuddin sehingga pada tanggal 23 Januari 1948, Amir menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden.
  4. Perjanjian Renville menimbulkan permasalahan baru, yaitu pembentukan pemerintahan peralihan yang tidak sesuai dengan yang terdapat dalam perjanjian Linggarjati.