Rabu, 15 April 2020

Pengertian dan Bentuk Mobilitas Penduduk

Kabid Dikdas
Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lainnya. Mereka melakukan mobilitas untuk memperoleh sesuatu yang tidak tersedia di daerah asalnya. Alasan tersebut sangat beragam tetapi umumnya karena alasan ekonomi. Perbedaan karakteristik ruang dan sumber daya yang dimiliki pada berbagai wilayah di Indonesia mendorong penduduk untuk melakukan mobilitas penduduk. Pergerakan tersebut mencakup pula pergerakan sumber daya berupa barang atau komoditas antar ruang.

Mobilitas penduduk ada yang bersifat sementara dan ada pula yang bersifat permanen. Mobilitas penduduk yang sifatnya sementara disebut mobilitas penduduk non permanen. Pada dasarnya penduduk yang melakukan mobilitas dari wailayah satu ke wilayah lainnya bertujuan untuk menetap di wilayah yang dikunjunginya. Ada kalanya mereka berpindah untuk sementara waktu baik dalam waktu harian, mingguan, bulanan, atau mungkin lebih lama lagi. Mobilitas penduduk semacam ini disebut mobilitas penduduk non permanen.

Berdasarkan lamanya waktu di tempat tujuan mobilitas penduduk non permanen dibedakan menjadi komutasi dan sirkulasi.

a. Komutasi
Komutasi adalah perpindahan penduduk yang sifatnya sementara pada hari yang sama. Bentuk mobilitas penduduk ini dikenal juga dengan istilah nglaju atau ulang-alik atau pergi-pulang. Orang yang melakukan komutasi disebut komuter atau penglaju. Biasanya pada pagi hari banyak penduduk yang tinggal di daerah pinggiran kota melakukan mobilitas ke pusat kota untuk bekerja. Pada sore atau malam hari, penduduk tersebut pulang. Pada mobilitas komutasi tanpa menginap di tempat yang dituju atau dengan kata lain waktu yang digunakan kurang dari 24 jam.

Pagi hari mereka berangkat ke tempat yang dituju dan pada sore atau malam hari, mereka pulang kembali ke rumah masing-masing. Sebagai contoh banyak penduduk dari daerah sekitar Jakarta tinggal di wilayah sekitar Jakarta seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok.Pada pagi hari penduduk dari wilayah sekitar Jakarta berangkat bekerja ke Jakarta dan sore atau malam harinya mereka kembali.

b. Sirkulasi
Sirkulasi adalah mobilitas penduduk sementara ada juga yang melakukannya dengan menginap di tempat tujuan atau sering disebut mobilitas non permanen musiman. Orang yang melakukan sirkulasi disebut sirkuler. Waktu yang dibutuhkan untuk sirkulasi berbeda-beda, ada yang hanya beberapa hari, dan ada yang memakan waktu lama.

Mereka tidak pulang pada hari yang sama tetapi harus menginap di tempat tujuan. Hal ini dilakukan umumnya karena jauhnya jarak untuk pulang ke daerah asalnya dan atau untuk menghemat biaya perjalanan dan sejumlah alasan lainnya. Banyak penduduk desa yang bekerja di kota tidak kembali pada hari yang sama tetapi beberapa hari atau beberapa minggu kemudian.

c. Migrasi Penduduk
Migrasi Penduduk dapat dibedakan menjadi migrasi internal dan internasional. Migrasi internal adalah perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lainnya dalam satu negara. Migrasi internasional adalah perpindahan penduduk antar negara. Migrasi internal yang terjadi di Indonesia dapat dibedakan menjadi urbanisasi dan transmigrasi.

1) Urbanisasi atau Migrasi penduduk desa-kota
Urbanisasi yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi terjadi ketika ada ketimpangan pembangunan antara desa dengan kota. Akibatnya penduduk desa banyak yang tertarik untuk pindah ke kota dengan sejumlah fasilitas yang ditawarkannya.

Sebagai bentuk interaksi kota dan desa urbanisasi dipengaruhi oleh dua faktor utama. Urbanisasi dapat terjadi karena adanya dua faktor utama yaitu faktor pendorong dan faktor penarik. Faktor pendorong dan penarik urbanisasi adalah sebagai berikut.
Urbanisasi
Faktor PendorongFaktor Penarik
  1. Makin sempitnya lahan pertanian di pedesaan karena semakin banyaknya penduduk dan permukimannya.
  2. Makin kecilnya luas pemilikan lahan pertanian, sehingga hasil pertaniannya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup penduduk.
  3. Upah kerja di desa yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan di kota.
  4. Meningkatnya jumlah tenaga kerja di pedesaan sementara lapangan kerja hanya terbatas pada bidang pertanian yang semakin sempit luasnya.
  5. Adanya harapan penduduk desa untuk meningkatkan taraf hidupnya.
  6. Fasilitas sosial seperti lembaga pendidikan, tempat hiburan, rumah sakit, dan fasilitas lainnya jarang atau tidak ditemukan di desa.
  1. Lapangan kerja di kota jauh lebih beragam dibandingkan dengan di desa yang umumnya hanya pertanian.
  2. Tersedianya fasilitas pendidikan yang memadai.
  3. Tersedianya fasilitas hiburan, olah raga, kesehatan dan rekreasi yang beragam.
  4. Tersedianya fasilitas transportasi dan komunikasi yang memadai di perkotaan.
Urbanisasi membawa dampak positif dan dampak negatif, baik bagi desa yang ditinggalkan maupun bagi kota yang menjadi tujuannya. Dampak positif dan negatif urbanisasi adalah sebagai berikut.
Urbanisasi
Dampak PositifDampak Negatif
  1. Terpenuhinya kebutuhan akan tenaga kerja di kota.
  2. Meningkatkan taraf kehidupan penduduk desa karena sebagian pendapatannya kembali ke desa.
  3. Mengurangi pengangguran di desa karena sebagian penduduknya bekerja di kota.
  4. Semakin berkembangnya aktivitas perekonomian di kota karena banyak penduduk desa yang membuka usaha di kota.
  1. Berkurangnya tenaga kerja di desa yang masih produktif dan mau bekerja dalam bidang pertanian
  2. Berkurangnya tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan pendidikan yang tinggi di desa
  3. Aktivitas pertanian cenderung kurang berkembang karena kurangnya tenaga kerja muda yang masih produktif dan berpendidikan.
  4. Banyaknya tindak kejahatan di perkotaan
  5. Meningkatnya pengangguran di kota karena sebagian urbanisan kesulitan memperoleh pekerjaan di kota
  6. Berkembangnya permukiman kumuh di kota
  7. Munculnya masalah kemacetan karena makin banyaknya orang yang malakukan mobilitas
  8. Munculnya masalah lingkungan seperti masalah sampah karena sebagian penduduk yang pindah ke kota belum bisa menyesuaikan diri dengan cara hidup di kota.
2) Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah yang padat ke daerah yang kurang padat. Orang yang melakukan transmigrasi disebut transmigran. Transmigrasi adalah bentuk migrasi penduduk yang khas Indonesia. Di Indonesia transmigrasi dilakukan oleh pemerintah karena makin besarnya jumlah penduduk di wilayah tertentu, khususnya di Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, penduduk di luar Jawa masih sedikit dan lahannya masih sangat luas.

Program transmigrasi di Indonesia dimulai sejak pemerintah Indonesia memindahkan warga masyarakat Sukadana Kecamatan Bagelen ke Lampung pada tanggal 12 Desember 1950. Sebelumnya sejak tahun 1905 telah terjadi perpindahan penduduk dari Pulau Jawa ke daerah lainnya di luar Jawa. Pada saat itu, pemindahan penduduk dilakukan oleh Belanda dengan istilah kolonisasi. Tujuannya adalah untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja perkebunan dan pertambangan.

Daerah asal transmigrasi terdiri atas Jawa Barat (Bogor, Purwakarta dan Sukabumi), Jawa Tengah (Surakarta), Jawa Timur (Bondowoso, Pasuruan, Situbondo dan Sampang), Yogyakarta, dan Lampung (Pasawaran dan Lampung Utara). Daerah tujuan transmigrasi diantaranya Sumatra Barat, Bengkulu, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Maluku.
Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lainnya Pengertian dan Bentuk Mobilitas Penduduk
Tujuan utama diadakannya transmigrasi di Indonesia antara lain sebagai berikut.
  1. Pemerataan pembangunan dan persebaran penduduk.
  2. Pemerataan pemerolehan pendapatan yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk.
  3. Peningkatan produksi yang mengolah sumber daya alam yang tersedia di daerah yang baru.
  4. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Meningkatkan pertahanan dan keamanan.

Di Indonesia saat ini dikenal lima jenis transmigrasi yaitu:
  1. Transmigrasi umum: transmigrasi yang seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah pusat.
  2. Transmigrasi spontan/swakarsa: transmigrasi yang biayanya ditanggung oleh sendiri.
  3. Transmigrasi sektoral/khusus: transmigrasi yang biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah asal dan pemerintah daerah tujuan.
  4. Transmigrasi lokal: transmigrasi yang dilakukan dalam provinsi yang sama.
  5. Transmigrasi bedol desa: transmigrasi yang dilakukan oleh seluruh masyarakat dan perangkat desanya.